a. Memahami tujuan pernikahan,
b. Mengetahui hak dan kewajiban masing masing anggota keluarga
c. Memahami skala prioritas dalam menangani masalah keluarga
i. Mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah misalnya seorang istri meninggal
kan Qiyamul Lail atau membatalkan shaum senin kamis untuk memenuhi
panggilan suami.
ii. Tidak mengorbankan sebuah kewajiban demi menyempurnakan kewajiban yang
lain, misalnya meninggalkan mencari maisyah ( mencari nafkah ) untuk
menyempurnakan tugas tugas dakwahnya.
d. Memahami prinsip prinsip keseimbangan dalam membina keluarga
e. Memahami karakter masing masing anggota,
f. Belajar dari pengalaman orang lain.
2. Tujuan hakiki pernikahan :