Minggu, 06 Maret 2011

Umar mengampuni pencuri

Islam mewajibkan orang orang kaya mengeluarkan sebagian dari hartanya melalui petugas yang ditunjuk. Harta yang terkumpul dibagikan kepada yang membutuhkan. Islam menjadikan baitulmal sebagai benteng terakhir yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan mereka yang tidak mampu bekerja.

Jadi, orang miskin mempunyai hak atas harta orang kaya, dan orang kaya bertanggung jawab untuk membantu orang miskin. Bila begitu ajaran Islam dalam menata kehidupan masyarakat, maka kenapa pencuri masih mencuri juga?
Sesungguhnya pikiran kotor yang ada di benak pencuri yang tidak dapat dimaafkan ! Untuk itulah sanksi berat menunggu sang pencuri, agar berhenti memikirkan kejahatan. Meskipun demikian, bila masih mencuri, maka hukuman hadd (potong tangan) hanya diterapkan kalau terbukti yang bersangkutan tidak dapat dimaafkan.

Sebagai contoh, beberapa budak Hathib bin Balta'ah mencuri onta kabilah Mazinah, laiu para budak tersebut tertangkap dan dihadapkan kepada Umar bin Al-Khaththab ra dan mereka mengakui perbuatannya. Saat itu, Kutsair bin Ash-Shalt mengusulkanhukuman potong tangan terhadap mereka. Tetapi Umar berkata kepada Hathib ( pemilik budak ) :
  • “Demi Allah, seandainya saya tidak tahu bahwa kalian telah mempekerjakan mereka dan membuat mereka kelaparan, sehingga mereka mencuri pasti saya sudah memotong tangan mereka. Namun saya tidak akan melakukan itu, malah saya akan mendenda kalian dengan denda yang akan membuat kalian lapar."
Kemudian Umar bertanya kepada Mazinah (pemilik onta yang dicuri ) :
  • Berapa kamu inginkan harga ontamu itu?"
Dia menjawab :
  • "Empat ratus. "
Umar berkata kepada Hathib:
  • "Pergilah dan bayar dia delapan ratus. " !
Sungguh indah sekali keadilan Rabbani yang terpersonafikasi pada syariat Allah!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts