Peraturan daerah (Perda) tentang gedung dan bangunan yang baru saja disahkan oleh Pemkot Bandung. Salah satu poinnya ialah mewajibkan bangunan atau gedung untuk menyediakan tempat ibadah yang layak. Wali Kota Bandung Oded M Danial sangat mendukung lahirnya aturan tersebut. Satu demi satu program mewujudkan kota Bandung agamis sudah terealisasi.
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat memberikan sambutan
Dalam perda itu disebutkan tempat ibadah seperti mushala yang disediakan pemilik gedung atau perkantoran, tidak boleh berada di basement. Seperti diketahui basement biasanya dijadikan tempat parkir dengan kondisinya kurang layak.
Oded mengimbau, pengelola gedung menghadirkan tempat ibadah yang nyaman dan layak sehingga pengunjung akan kembali berbelanja karena merasa nyaman, bisa berbelanja dan tak ketinggalan kewajiban salat.
"Kalau tempat shoping, seharusnya pengelola berpikir dengan memberikan kenyaman tempat ibadah karena orang datang ke situ. Kalau disimpan di basement, Mang Oded terus terang, malas kembali lagi untuk shopping,” kata Oded.
Kondisi musholah di basement mall
Oded menilai, dengan adanya aturan yang tercantum dalam perda bisa menjadi landasan hukum untuk diberlakukan ke depannya. Sehingga, bisa menghadirkan kenyamanan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Bandung.
“Semua pembangunan di Kota Bandung terutama tempat-tempat shopping mengindahkan itu. Nanti kita akan evaluasi sesuai dengan perda," ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan mengatakan, perda baru ini menjadi revisi atas aturan sebelumnya yang tercantum dalam Perda Bangunan Gedung terbaru yang merevisi Perda no. 5 tahun 2010. Sarana ibadah diharuskan di tempat yang layak dan nyaman.
"Pertama mushala atau tempat ibadah tidak boleh ditempatkan di tempat yang tidak layak dan tidak boleh ditempatkan di basement," kata Teddy.
Kondisi musholah di tempat parkir
Politisi PKS ini pun menjelaskan, aturan ini berlaku untuk gedung yang berfungsi sebagai gedung komersial, pusat pembelajaan, hotel, hunian rusun dan apartemen. Disebutkan dalam perda yaitu luas sarana ibadah di dalam gedung yakni lima persen dari luas lantai tempat dibangun.
Teddy Rusmawan berharap, dengan adanya aturan ini, maka masyarakat bisa mendapatkan sarana ibadah yang layak dan nyaman.
"Kita perlu memuliakan tempat ibadah sehingga warga yang ibadah akan lebih khusyuk," ujar Teddy Rusmawan.
http://bandung.pks.id/2018/12/oded-perda-terbaru-warga-kota-bandung.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar