(islammemo) dakwatuna.com – London. Pengadilan Inggris untuk pertama kalinya mengakui eksistensi Hukum Syariah di seluruh wilayah Britania. Hal ini merupakan sejarah baru dimana hukum pernikahan dan perceraian secara Islam dapat diterapkan.
Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa seorang istri dapat mengklaim aset suami meskipun pernikahan mereka digelar secara Islami. Pernikahan secara Islam tidak diakui sebelumnya di Inggris. Pasangan suami istri dianggap sah jika melangsungkan pernikahan berdasarkan hukum perkawinan yang berlaku di Inggris.