Islam mewajibkan orang orang kaya mengeluarkan sebagian dari hartanya melalui petugas yang ditunjuk. Harta yang terkumpul dibagikan kepada yang membutuhkan. Islam menjadikan baitulmal sebagai benteng terakhir yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan mereka yang tidak mampu bekerja.
Jadi, orang miskin mempunyai hak atas harta orang kaya, dan orang kaya bertanggung jawab untuk membantu orang miskin. Bila begitu ajaran Islam dalam menata kehidupan masyarakat, maka kenapa pencuri masih mencuri juga?
Sesungguhnya pikiran kotor yang ada di benak pencuri yang tidak dapat dimaafkan ! Untuk itulah sanksi berat menunggu sang pencuri, agar berhenti memikirkan kejahatan. Meskipun demikian, bila masih mencuri, maka hukuman hadd (potong tangan) hanya diterapkan kalau terbukti yang bersangkutan tidak dapat dimaafkan.