Dakwah Media - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri tengah membidik para petinggi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI dalam kasus dugaan penyelewengan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Hanya saja kini polri mulai dikritisi juga untuk menilik dana corporate sosial responsibility (CSR) Yayasan Ahok Center.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan sangat prihatin dengan diserat-seretnya Bachtiar Nasir dan YKUS dalam kasus TPPU. Menurutnya, dana sumbangan tersebut tidak ada tindak pidananya dan tidak terkait sama sekali dengan korupsi.
"Semuanya dari individu, perorangan yang tidak ada hubungannya dengan korupsi maupun TPPU, apalagi tidak ada pidananya karena tidak ada siapa pun yang melaporkan telah terjadinya kerugian maupun kejahatan dari yang mereka sumbangkan," jelas Hidayat melalui sambungan telepon di Jakarta, Ahad (19/2).